Selasa, 26 Juni 2018


MENGAPA HARUS FAKULTAS HUKUM UMM?
Fakultas Hukum UMM

 Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Malang (UMM) didirikan pada bulan September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan Muhammadyah daerah Malang (antara lain Prof. A. Mansyur Effendy, SH., Prof. Drs. Sufyan Aman, SH., Habib Syarbini, SH., Amir Hamzah, SH., dan lainnya). Fakultas Hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping fakultas ekonomi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
Fakultas Hukum di UMM adalah salah satu fakultas yang terakreditasi “A”. Visi dan Misi FH di UMM adalah mempunyai ciri-ciri/karakter Profesional, Humanis, dan Religius.
Yang dimaksud Profesional adalah FH di UMM harus ahli dan terampil dalam dalam penerapan ilmu (praktek) yang di pelajari oleh mahasiswa dan nantinya akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Dan yang dimaksud Humanis adalah para sarjana dan para mahasiswa adalah bersifat kemanusiaan. Para sarjana hukum harus selalu berpihak pada nilai-nilai/norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
Sedangkan yang dimaksud Religius adalah para mahasiswa dan para sarjana hukum harus berlandaskan pada Tuhan, karena keadilan dan Kebenaran hanya milik Allah SWT.

Keunggulan FH di UMM adalah para sarjana fakultas hukum mampu bekerja secara profesional dan berlandaskan pada agama serta mampu membuka dan melihat kebenaran dan keadilan dengan hati nurani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar